KISAH SEDIH DARI BALI
Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari
Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang
konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya.
Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual Property
Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO.
"Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa motif
asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa motif
lainnya juga dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.
Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana.
Ratusan pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul
dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali ini membuat seniman, pengrajin,
serta desainer takut untuk berkarya.
Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu desain pun," ujarnya hari ini.
Potret
di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di
tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas,
Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi
Aceh, Reog Ponorogo, Lag Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya.
LANGKAH KE DEPAN
Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture
Initiatives (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di http://budaya- indonesia. org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di atas tidak terus berlanjut,
kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya ada 2 hal perlu kita secara
sinergis, yaitu:
1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum.
Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian
(baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap
menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org
2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia.
Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara
optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau
video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN
DIGITAL
BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/ Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia.org
- Lucky Setiawan
nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman,
mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.
.